BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sesuai dengan sistem Kesehatan Nasional, upaya kesehatan diselenggarakan
melalui upaya kesehatan Puskesmas, peran serta masyarakat dan rujukan
upaya kesehatan.Puskesmas mempunyai pungsi sebagai pusat pengembangan peran
serta masyarakat, pusat pembinaan kesehatan masyarakat dan pusat pelayanan
kesehatan masyarakat.Berdasarkan perkembangannya maka dalam pelayanan kesehatan
masyarakat, aspek kuratif dan prepentif tidak dapat dipisahkan. Hal ini berarti
dalam mengembangkan sitem pelayanan kesehatan di Indonesi kedua aspek ini tidak
boleh dipisahkan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas. Departemen Kesehatan
menyiapkan rencana induk pelayanan kesehatan terpadu di Indonesia. Akhirnya
pada tahun 1968 dalam rapat kerja kesehatan nasional, dicetuskan bahwa Puskesmas
adalah merupakan sitem pelayanan kesehatan terpadu yang kemudian dikembangkan
oleh pemerintah (Departemen Kesehatan) menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas disepakati sebagai unit pelayanan
kesehatan yang memberikan pelayanan kuratif dan prefentif secara terpadu,
meneluruh dan mudah dijangkau dalam wilayah kerja kecamatan atau sebagian
kecamatan, dikotamadya atau kabupaten.
Selanjutnya
puskesmas juga dilengkapi dengan piranti manajerial yaitu
statifikasi puskesmas guna penilaian puskesmas, micro Planning untuk
perencanaan dan lokakarya mini (lokmin) untuk pengorganisasian kegiatan dan
pengembangan kerjasama tim dan program paket terpadu kesehatan dan keluarga
berencana (posyandu) untuk pertanggung jawaban puskesmas terhadap pelayanan
masyarakat.
Dalam
rangka membina petugas kesehatan untuk dapat bekerjasama dalam tim sehingga
dapat melaksanakan fungsi puskesmas dengan baik dikembangkanlah sebuah metode
yang dikenal dengan Lokakarya Mini Puskesmas. Lokakarya Mini Puskesmas
merupakan suatu pertemuan antara petugas puskesmas dan petugas puskesmas dengan
sektor terkait (lintas sektoral) untuk meningkatkan kerjasama tim, memantau
cakupan pelayanan puskesmas serta membina peran serta masyarakat secara terpadu
agar dapat meningkatkan fungsi puskesmas.
1.2
Tujuan
1.2.1 Tujuan Umum:
Tersedianya
data dan informasi yang akurat, tepat waktu dab mutakhir secara periodik dan
teratur untuk pengelolaa kesehatan masyarakat melalui puskesmas di berbagai
tingkat administrasi.SP2TP bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas
(didalam dan diluar gedung)dapat dicatat serta dilaporkan kejenjang selanjutnya
sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala dan teratur, guna menunjang
pengelolan upaya kesehatan masyarakat
1.2.2. Tujuan Khusus:
- Tersedianya data yang meliputi keadaan fisik, tenaga, sarana dan kegiatan pokok puskesmas yang akurat, tepat waktu dan mutakhir secara teratur
- Terlaksananya pelaporan data secara teratur ke berbagai jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan dan teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Digunakan data tersebut untuk mengambil keputusan dalam rangka pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas diberbagai tingkat administrasi.
- Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatn di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI no.63/Menkes/SK/II/1981
- Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu
- Terpadu merupakan gabungan dari berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas puskesmas.
- Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan adalah melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang berwenang berupa laporan lengkap pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format yang di tetapkan.
- Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiap triwulan adalah melakukan pencatatan data pada semua kegiatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulanan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang di tetapkan
- Pencatatn dan pelapopran rekapitulasi kegiatan yang di selenggarakan setiap triwulan dan tiap tahun adalah pencatatan data untuk semua kegiatan dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan, serta melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulanan dan tahunan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang telah di tetapkan.
Jenjang
|
Komponen atau unsur Yankes
|
Tingkat Rumah Tangga
Tingkat
Masyarakat
Fasilitas
pelayanan kesehatan professional Tingkat Pertama
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Profesinal Tingkat kedua
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Profesional Tingkat ketiga
|
Pelayanan kesehatan oleh individu atau oleh keluarganya
sendiri.
Kegiatan
swadaya masyarakat dalam menolong mereka sendiri oleh kelompok paguyuban,
PKK, Saka Bhakti Husada, anggota RW,RT dan masyarakat (Posyandu).
Puskesmas,
Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Praktek Dokter Swasta, Bidan,
Poliklinik Swasta
Rumah
Sakit Kabupaten, RS Swasta, Laboratorium Klinik Swasta, dll.
Rumah
Sakit Kelas B dan A serta lembaga Spesialitik Swasta, Lab. Kesehatan Daerah
dan Lab Klinik Swasta
|
No
|
Kehamilan
|
Persalinan
|
Bayi
|
Nifas
|
||||||||
Cara
|
Tempat
|
Komplikasi
|
Penolong
|
|||||||||
Tgl.lahir/
Umur
|
Usia
Kehamilan
|
Ibu
|
Bayi
|
Pb/BB
|
Jenis
Klmn
|
Umur
Skrng
|
Laktasi
|
penyulit
|
||||
1
|
23-2-2011
|
Aterm
|
Spontan
|
Klinik
Bidan
|
Tidak
Ada
|
Tidak
ada
|
Bidan
|
45cm/
3100g
|
Laki-
Laki
|
1 bln
|
Ada
|
Tidak
Ada
|
No
|
Jenis
Kontrasepsi
|
Mulai Memakaianti
|
Berganti/ ganti Cara
|
||||||
Tanggal
|
Oleh
|
Tempat
|
Keluhan
|
Tanggal
|
Oleh
|
Tempat
|
Alas an
|
||
1
|
Implant
|
1-8-2011
|
Bidan
|
Klinik
Bidan
|
Tidak
Ada
|
B E L U M
|
- Pengetahuan Ibu tentang alat kontrasepsi
- Pengetahuan Ibu tentang alat kontrasepsi yang dipakai sekarang.
No
|
Jenis
Kelamin
|
umur
|
Keadaan
|
Usia
Kehamilan
|
Jenis
Persalinan
|
Tempat
Persalinan
|
Penolong
|
Penyulit
|
BB
|
TB
|
Nifas
keadaan
|
- Diagnosa :…………………………………………………………………………………………
- Masalah :……………………………………………………………………………………………
- Kebutuhan :…………
1.3 Manfaat
Penulis
dapat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan selama pendidikan.
1.4 Metode
Metode yang digunakan,penulis menggunakan metode
penelitian dengan cara mencari informasi dari buku dan internet
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pencatatan Dan Pelaporan
Pencatatan
adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk
tulisan. Pencatatan dilakukan di atas kertas, disket, pita nam, pita film.
Bentuk catatan dapat berupa tulisan, grafik, gambar dan suara. Selanjutnya
untuk melengkapi pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan diakhiri dengan
pembuatan laporan.
Pelaporan
adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya
disampaikan ke pihak yang berwenang atau berkaitan dengan kegiatan tertentu
.Pencatatan
(recording) dan pelaporan(reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan
pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP).
Beberapa
pengertian dasar dari SP2T4P menurut DepKes. Ri (1992) adalah sebagai berikut:
Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) didalam pelaksanaannya masih
terbatas pada data yang merupakan hasil dari interaksi antara masyarakat dengan
fasilitas kesehatan. SP2TP/SIMPUS dapat juga membantu dalam perencanaan
program-program kesehatan di puskesmas. Namun dalam kenyataannya belum berjalan
seperti yang harapkan, bahkan kehadiran sistem pencatatan dan pelaporan
di puskesmas dilihat sebagai suatu hal yang cukup membebani petugas puskesmas.
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan
di Puskesmas, menemukan masalah-masalah yang dihadapi baik dari aspek teknis
dan non teknis.
1. Memudahkan dalam mengelola informasi
kegiatan di tingkat pusat,provinsi,dan kab/kota
2. Memudahkan dalam memperoleh data
untuk perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan
3. Memudahkan dalam melakukan pembinaan
tenaga kesehatan
4. Memudahkan dalam melakukan evaluasi
hasil
2.3
Tujuan Pencatatan Dan Pelaporan
Tujuan
umum:
Sistem
pencatatan dan pelaporan bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas(di dalam
dan di luar gedung) dapat di catat serta di laporkan ke
jenjangselanjutnyasesuia dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur,
guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat.
Tujuan
Khusus
1.
Tercatatanya
semua data hasil kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar,
berkelanjutan , dan teratur.
2.
Terlaporkannya
data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan
format yang telah di tetapkan secara benar, berkelanjutan dan teratur.
3.
Menciptakan
kondisi yang efektif dan efisien sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan
kesenjangan.
2.4 Metode Penelitian Dalam Pencatan Dan
Pelaporan
Penelitian
ini merupakan penelitian deskriptif, dengan rancangan studi kasus dengan
menggunakan metode kualitatif, maksudnya adalah untuk menggali informasi
sebanyak-banyaknya dan secara detail pada proses pelaksanaan sistem pencatatan
dan pelaporan puskesmas.
2.5 Hasil Penelitian Dalam Pencatatan
Dan Pelaporan
Proses
pelaksanaan SP2TP di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengalami
berbagai hambatan, khususnya yang berkaitan dengan pengetahuan dan perilaku
para pengelola dan pengguna data, yang kurang mendukung terhadap keberhasilan
SP2TP. Kualitas aspek teknis yakni penguasaan tentang SP2TP, proses datanya,
sarananya serta kapasitas SDM belum memadai dan mendapat perhatian sebagaimana
mestinya. Aspek sistem dalam konteks organisasional yang berkaitan dengan aspek
perilaku khususnya menyangkut dengan peran, tugas dan tanggung jawab yang
diwujudkan lewat sikap, motivasi dan tindakan nyata dalam pelaksanaan SP2TP dan
pemanfaatan data secara konsisten belum nampak.
2.6 Ruang
lingkup
·
SP2TP
di lakukan oleh semua puskesmas termasuk puskesmas pembantu dan puskesmas
keliling
·
Pencatatan
dan pelaporan tercakup: data umum dan data demografi wilayah kerja
puskesmas, data ketenagaan dipuskesmas, data sarana yang dimiliki puskesmas dan
data kegiatan pokok puskesmas meliputi 18 upaya pokok puskesmas baik di dalam
atau di luar gedung
·
Pelaporan
dilakukan secara periodik (bulanan,tribulanan, semester dan tahunan.
2.7 Macam-macam
Pencatatan
Model
naratif atau narasi.
Sering di sebut tekhnik pencatatan
yang berorientasi pada sumber data.
Keuntungan:
1.
Sudah di kenal
2.
Udah di kombinasikan dengan cara dokumentasi lain
3.
Jika di tulis dengan tepat bisa mencakup seluruh keadaan pasien
4.
Mudah di tulis
Kekurangan
1. tidak terstruktur dan
simpang siur datanya.
2. Perlu banyak waktu
3. Terbatas dengan kemampuan
pelayanan kesehatan
4. Informasi sulit untuk
jangka panjang
Naratif
adalah model lama, tradisional yang paling fleksible. Sistem pencatatan naratif
cara penulisannya mengikuti dengan ketat urutan kejadian atau kronologis.
Dengan cara naratif ini tiap institusi mempunyai kebijakan sendiri dalam sistem
pencatatan.
2.8 Pengelolaan
Pencatatan dan Pelaporan
A. Pencatatan
Semua
kegiatan pokok baik di dalam gedung maupun di luar gedung puskesmas, puskesmas
pembantu, dan bidan di desa harus di catat. Untuk memudahkan dapat menggunakan
formulir standar yang telah di tetapkan SP2TP. Jenis formulir standar yang
digunakan dalam pencatatan adalah sebagi berikut.
1.
Rekam Kesehatan Keluarga(RKK)
Kegunaan
untuk mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu keluarga.
Penggunaan dalam anggota keluarga yang mengindap salah satu penyakit misalnya
penderita TBC paru,Kusta, keluarga resiko tinggi yaitu ibu hamil resiko tinggi.
2.
Kartu rawat jalan
Merupakan
kartu untuk pencatatan identitas dan status pasien rawat jalan yang berkunjung
ke puskesmas.
3.
Kartu indeks penyakit
Merupakan
alat bantu untuk mencatat identitas pasien , riwayat dan perkembangan penyakit
4.
Kartu Ibu
Merupakan
alat bantu untuk mengetahui identitas, status kesehatan dan riwayat kehamilan
sampai kelahiran
5.
Kartu anak
Merupakan
alat bantu untuk mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan preventif,
promotif, kuratif, dan rehabilitative yang di berikan kepada balita dan anak
pra sekolah
6. KMS
balita, anak sekolah
Merupakan
alat bantu untuk mencatat identitas pelayanan dan pertumbuhan yang di
peroleh balita dan sekolah.
7. KMS
ibu hamil
Merupakan
alat untuk mengetahui identitas dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil
dan pelayanan kesehatan yang di terima ibu hamil.
8. KMS
usia lanjut(USILA)
Merupakan
alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik maupun
psikososial dan di gunakan untuk memantau kesehatan, deteksi dini penyakit, dan
evaluasi kemajuan kesehatan USILA.
9. Register
Merupakan
formulir untuk mencatat dan merekap data kegiatan baik di dalam maupun di luar
gedung puskesmas, yang telah di catat di kartu dan catatan lainnya
Ada beberapa
jenis register sebagai berikut:
1) nomor indeks pengunjung puskesmas
2) rawat jalan
3) register kunjungan
4) register rawat inap
5) register KIA dan KB
6) register kohort ibu dan balita
7) register deteksi dini tumbuh kembang
dan gizi
8) register penimbangan balita
9) register imunisasi
10) register gizi
11) Register kapsul beryodium
12) register anak sekolah
13) sensus harian kunjungan, kegiatan KIA,
imunisasi , dan penyakit.
B.
Pelaporan
Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No.
590/BM/DJ/INFO/V/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari
bulan februari sampai dengan desember dalam tahun yang sama.
2.9 Batasan
Dalam
melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang tepat dan benar diperlukan
keseragaman pengertian sebagai berikut :
1.
Pencatatan
dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan
menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas
pelayanan KB.
2.
Peserta
KB adalah pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi.
3.
Peserta
KB baru adalah PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi atau PUS yang
kembali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir
dengan keguguran atau persalinan.
4.
Peserta
KB lama adalah peserta KB yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi
kehamilan.
5.
Peserta
KB ganti cara adalah peseta KB yang berganti pemakaian dari satu metode
kontrasepsi ke metode kontrasepsi lainnya.
6.
Pelayanan
fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelyanan kontrasepsi oleh
fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun
tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang
diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
7.
Pelayanan
kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di dalam fasilitas pelayanan adalah
pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang
berkaitan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB yang dilakukan dalam
fasilitas pelayanan KB.
8.
Pelayanan
kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di luar fasilitas pelayanan adalah
pemberian peayanan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB maupun
tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang
dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB (TKBK,Safari,Posyandu).
9.
Definisi
fasilitas pelayanan KB:
a)
Fasilitas
pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal
seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan
pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB,IUD bagi
fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta
upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
b)
Fasilitas
pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh
minimaldokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara
sederhana, suntik KB,IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan,
implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas
yang memenuhi persyratan untuk pelayanan kontap pria.
c)
Fasilitas
pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal
dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah
mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB,
IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi
fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
d)
Fasilitas
pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal
dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan
infertilisasi dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti
pelatihan pengaggulangan infertilitas
dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis kontrasepsi ditambah
dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
10. Status fasilitas pelayanan KB adalah
status kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam
4 (empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi
pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
11. Konseling adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh petugas medis atau paramedic dalam bentuk percakapan individual
dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih
pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang
telah dipilih.
12. Konseling baru adalah suatu kegiatan
konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta
KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
13. Konseling lama adalah suatu kegiatan
konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada peserta KB
untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
14. Akibat sampingan atau komplikasi
adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
15. Akibat sampingan atau komplikasi
ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang
penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
16. Akibat sampingan atau komplikasi
berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontraspsi
yang penanganannya memerlukan rawat inap.
17. Kegagalan adalah terjadinya
kehamilan pada peserta KB.
1. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN
Dalam upaya mewujudkan pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi Gerakan Keluarga Berencana Nasional, hal-hal yang harus dilakukan
oleh setiap petugas dan pelaksana KB adalah mengetahui dan memahami
batasan-batasan pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan serta
mengetahui dan memahami berbagai jenis dan fungsi instrument-instrumen
pencatatan dan pelaporan yang dipergunakan, cara-cara pengisiannya serta
mekanisme dan arus pencatatan dan pelaporan tersebut.
1)
Jenis-jenis
Serta Kegunaan, Register, dan Formulir.
a)
Kartu
Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
Digunakan
sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru dan pendaftaran
ulang semua klinik KB.
Pendaftaran
ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan maret setiap tahun). KArtu
ini berisi infomasi tentang identitas klinik KB, jumlah tenaga, dan sarana
klinik KB serta jumlah desa di wilayah kerja klinik KB yang bersangkutan.
b)
Kartu
Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
Dipergunakan
sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bagi setiap peserta KB. Kartu ini
diberikan terutama kepada peserta KB baru baik dari pelayanan KB jalur
pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek swasta/apotek dan RS/Klinik KB
swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu ini merupakan sarana untuk
memudahkan mencari kartu status peserta KB (K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan
sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang kesertaan anggota binaannya di
dalam berKB.
c)
Kartu
Status Peserta KB (K/IV/KB/85)
Dibuat
bagi setiap pengunjung baru klinik KB yaitu peserta KB baru dan peserta KB lama
pindahan dari klinik KB lain atau tempat pelayanan KB lain. Kartu ini berfungsi untuk mencatat
ciri-ciri akseptor hasil pemeriksaan klinik KB dan kunjungan ulangan peserta
KB.
d)
Kartu
Klinik KB (R/I/KB/90)
Dipergunakan
untuk mencatat semua hasil pelayanan kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap
hari pelayanan. Tujuan
penggunaan register ini adalah untuk memudahkan petugas klinik KB dalam membuat
laporan pada akhir bulan.
e)
Register
Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
Dipergunakan
untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi) alat-alat kontrasepsi di klinik
KB. Tujuan adalah untuk memudahkan
membuat laporan tentang alat kontrasepsi setiap akhir bulan.
f)
Buku
Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepssi Pada Dokter/Bidan Praktek Swasta
(B/I/DBS/10)
Buku
Bantu hasil pelayanan kontrasepsi dokter/bps ini digunakan oleh dokter/bps
untuk mencatat hasil pelayanan peserta KB baru/ ulangan pada setiap hari
pelayanan KB di tempat pelayanan dokter/ bps.
g)
Laporan
Bulanan Tugas Penghubung Tentang Hasil Pelayanan Kontrasepsi Oleh Dokter/Bps
(F/I/PH/DBS/10)
Formulir
ini digunakan oleh penghubunng DBS untuk mencatat dan melaporkan hasil
pelayanan kontrasepsi. Laporan ini dibuat dengan cara mengambil atau mencatat
data/ informasi dari buku Bantu hasil pelayanan kontrasepsi pada dokter/ bps
setiap akhir bulan.
h)
Laporan
Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
Dipergunakan
sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan
kontrasepsi oleh klinik KB didalam dan diluar klinik KB yang meliputi frekuensi
pelayanan dan hasil pelayanan KB dan peserta ganti cara konseling, akibat
sampingan/komplikasi dan kegagalan dan persediaan kontrasepsi diklinik KB dan
didesa.
i)
Rekapitulasi
Laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90)
Digunakan
sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan
kontrasepsi oleh klinik KB diwilayah kabupaten/kotamadya (Rekapitulasi Laporan
F/II/KB/90)
2) Cara Pengisian Kartu, Register dan
Formulir
A.
Kartu
Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan umum
1)
Kartu
ini digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama dan pendaftaran ulang
semua klinik KB. Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan
Maret setiap tahun). Kartu ini berisi informasi tentang identitas klinik,
tenaga dan saran klinik KB yang bersangkutan.
2)
Kartu
ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan tambahan lembar ”khusus” pada lembar
pertama yang dipergunakan untuk laporan ke BKBN pusat.
3)
Ditandatangani
oleh penanggung jawab klinik KB yang bersangkutan.
4)
Kartu
pendaftaran ini setelah diisi dan masing – masing dikirim :
Ø 1 lembar K/O/KB/85 yang khusus (bagian
sebelah kanan dari lembar pertama untuk BKBN pusat di Jakarta.
Ø 1 lembar untuk BKBN propinsi
Ø 1 lembar untuk Unit Pelaksana
Propinsi
Ø 1 lembar untuk BKBN
Kabupaten/kotamadya
Ø 1 lembar untuk Unit Pelaksana
Kabupaten/Kotamadya.
Ø 1 lembar untuk arsip klinik KB yang
bersangkutan.
B.
Kartu
Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89)
Penjelasan Umum
1)
Kartu
Tanda Akseptor KB Mandiri diisi oleh klinik KB/RS pemerintah maupun swasta dan
Dokter/Bidan yang berpraktek swasta, untuk diberikan kepada setiap peserta KB
baru.
2)
Kartu
ini dimaksudkan sebagai kartu tanda pengenal (kartu identitas) dan agar selalu
dibawa keklinik KB/RS atau ketempat pelayanan KB lainnya yang dikehendaki
oleh peserta KB.
3)
Bagi
peserta KB aktif yang masih menggunakan kartu lama (K/I/KB/85) dan ingin mendapatkan
pelayanan KB melalui jalur swasta dapat pula diberikan kartu akseptor yang baru
ini.
4)
Apabila
kartu ini hilang, rusak (tidak dapat dibaca lagi) atau peserta KB yang
bersangkutan berganti cara maka harus diganti dengan kartu yang baru.
C.
Kartu
Tanda Status Peserta Keluarga Berencana ( KB/IV/KB/85)
Penjelasan umum.
Ø Kartu Status Peserta KB diisi dan
diberikan lagi setiap pengunjung baru, yaitu pengunjung yang datang keklinik KB
dengan status sebagai peserta KB baru atau peserta KB pindahan dari klinik
KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Ø Kartu Status Peserta KB ini terdiri
dari dua halaman :
1)
Halaman
belakang, dipergunakan untuk catatan pemeriksaan lanjutan apabila peserta KB
melakukan kunjungan ulangan keklinik.
2)
Halaman depan terdiri dari dua bagian yaitu:
a)
Bagian
sebelah kiri, untuk mencatat ciri-ciri peserta KB. Bagian ini terutama
dimaksudkan untuk mencatat cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru
maupun peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Data
dibagian ini sangat diperlukan apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri
akseptor KB secara Nasional maupun tingkat wilayah lainya.
b)
Bagian
sebelah kanan, untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
c)
Petugas
klinik KB yang melakukan pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan
nama terang pada K/IV/KV/85 di tempat yang telah disediakan.
D.
Register
Alat-alat Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)
1)
Register
ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi
laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V :
“Persediaan Kontrasepsi di Klinik KB”.
2)
Pada
setiap hari pelayanan, semua penerimaan dan pengeluaran kontrasepsi
dicatat/dibukukan dalam register alat-alat kontrasepsi ini.
3)
Setiap
baris menunjukan penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu.
Pada hari/tanggal berikutnya,
4)
pengeluaran/pemasukan
dicatat pada hari/tanggal berikutnya, emikian seterusnya untuk setiap
hariplayanan, sampai habis periode satu bulan.
5)
Setelah
sampai pada hari/tanggal terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan
penjumlahan untuk penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu
bulan.
6)
Disamping,
kedalam register ini dituliskan pula siss(stock) alat-alat kontrasepsi yang ada
diklinik KB pada akhir bulan.
7)
Untuk
tiap hari dalam bulan berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman)
baru.
E.
Laporan
Bulanan Klinik Keluarga Berencana (F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
1)
Laporan
bulanan klinik KB dibuat oleh petugas klinik KB sebulan sekali, yaitu pada
setiap akhir bulan kegiatan pelayanan kontrasepsi di klinik KB.
2)
Laporan
bulanan klinik KB sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan pelayanan
kontrasepsi dan hasilnya, yaitu pelayanan oleh klinik KB (di dalam dan diluar
klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD diwilayah binaan klinik KB yang bersangkutan.
3)
Laporan
bulanan klinik KB ditandatangani oleh pimpinan klinik KB atau petugas yang
ditunjuk.
4)
Laporan
bulanan klinik KB dibuat rangkap 5(lima), yaitu:
Ø 1 (satu) lembar dikirim ke BKKBN
Pusat
Ø 1(satu) lembar dikirim ke BKKBN
Kabupaten Kota Madya
Ø 1 (satu) lembar dikirim ke Unit
Pelaksana tingkat Kabupaten Kota Madya
Ø 1 (satu) lembar dikirim ke Camat
Ø 1 (satu) lembar sebagai arsip untuk
klinik kB yang bersangkutan
5)
Laporan
bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat (Minat Biro Pencatatan dan
Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop khusus tanpa dibubuhi perangko
dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
6)
Pengisian
laporan bulanan klinik kB ini didasarkan pada data yang terdapat dalam:
·
Register
klinik KB (R/I/KB/89)
·
Register
alat kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
·
Laporan
bulanan PLKB (F/I/PLKB/90)
·
Laporan-laporan
serta catatan-catatan lainya.
F.
Rekapitulasi
Laporan Bulanan Klinik KB (REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
1)
Rekapitulasi
laporan bulanan klinik KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebulan sekali, yaitu
pada awal bulan berikutnya dari bulan laporan. Tujuannya untuk melaporkan
seluruh kegiatan pelayanan KB dan hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada
di suatu wilayah kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
2)
Rekapitulasi
laporan bulanan klinik KB ini dibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam
rangkap 3 (tiga) dan dikirim kepada:
· 1 (satu) lembar untuk BKKBN
Propinsi.
· 1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan
KB Departemen Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
· 1 (satu) lembar untuk arsip.
3)
Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini harus sudah
dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang bersankutan selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya dari bulan laporan. Lembar rekapitulasi ini ditandatangani oleh Kepala BKKBN
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
2 MEKANISME DAN ARUS PENCATATAN DAN
PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI.
1.
Pada
waktu mendaftar untuk pembukuan/peresmian klinik KB baru dibuat Kartu
Pendaftaran Klinik KB(K/O/KB/85) dalam rangkap 5, masing-masing untuk BKKBN
Pusat, BKKBN Propinsi, Unit pelaksana KB tingkat propinsi, BKKBN
Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksana KB tingkat kabupaten /kotamadya dan arsip.
2.
Setiap
bulan maret dilakukan pendaftaran ulang klinik KB dengan mengisi K/O/KB/85
untuk setiap klinik KB. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan ”updating” data dan
informasi mengenai klinik KB yang bersangkutan.
3.
Bagi
setiap pengunjung baru di Klinik KB, yaitu meliputi peserta KB baru dan peserta
KB pindahan dari klinik KB atau tempat pelayanan kontrasepsi lainya, dibuatkan
Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89) untuk peserta KB yang bersangkutan.
4.
Bagi
setiap pengunjung baru tersebut dibuat pula kartu status peserta KB
(K/IV/KB/85) yang antara lain memuat ciri-ciri peserta KB yang bersangkutan.
Kartu ini disimpan di klinik KB yang bersangkutan untuk digunakan kembali
sewaktu peserta KB melakukan kunjungan ulang di klinik tersebut. Untuk seorang
peserta KB, menurut seri peserta KB dalam K/IB/KB/85 harus sama dengan nomor
seri peserta KB pada K/I/KB/89.
5.
Semua
hasil pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari, baik didalam maupun
diluar klinik KB tersebut, dicatat didalam register klinik KB (R/I/KB/90).
6.
Semua
penerimaan/pengeluaran alat kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari dicatat di
dalam Register alat-alat kontrasepsi Klinik KB (R/II/85).
7.
Setiap
akhir bulan, data pada R/I/KB/90 dan R/II/KB/85 dijumlahkan untuk selanjutnya
dimasukan kedalam Laporan Bulanan Klinik KB.
8.
Laporan
Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dibuat oleh petugas klinik KB setiap awal bulan
berikutnya dengan sumber-sumber data dari R/T/KB/90, R/II/KB/85 dan
F/I/PLKB/90. Laporan bulanan klinik KB
(F/II/KB/90) dibuat dalam rangkap 5, masing-masing dikirim kepada: BKKBN Pusat,
BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksan tingkat Kabupaten/Kotamadya, Camat,
dan Arsip.
Selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya, laporan ini sudah harus dikirimkan dari klinik KB.
a.
Lembar
pertama Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Pusat minat
Biro Pencataan dan Pelaporan, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b.
Lembar
kedua Lembar Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dikirim ke BKKBN
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya.
c.
Lembar
ketiga Laporan Bulanan Klinik Kb (F/II/KB/90) dikirim ke Unit Pelaksana Kabupaten/Kotamadya
yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
d.
Lembar
keempat Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)dikirim ke Camat yang
bersangkutan, minat Pengawas PLKB selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya.
9.
BKKBN
Kabupaten/Kotamadya setiap bulan merekapitulasi F/II/Kb/90 yang diterima dari
klinik KB diwilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan kedalam
Rek/F/II/KB/90. Rekapitulasi ini dibuat dalam rangkap tiga masing-masing untuk
dikirimkan ke BKKBN Propinsi,
Unit
Pelaksana Depkes tingkat Kabupaten/Kotamadya, dan Arsip.
a.
Rekapitulasi
laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Propinsi
selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b.
Lembar
kedua Rekapitulasi laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke Unit
Pelaksana KB Depkes di Kabupaten/Kotamadya diwilayah kerjanya
selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
10.
BKKBN
Pusat (Biro Pencatatan dan Pelaporan)
Menyampaikan umpan balik ke komponen-komponen di BKKBN
Pusat, BKKB Propinsi dan Instasi lain di tingkat pusat selambt-lambatnya 2
bulan sesudah bulan laporan.
11.
BKKBN
Propinsi di Bidang Bina Program.
Menyampaikan
umpan balik kepada BKKBN Kabupaten/Kotamadya di wilayah kerjanya dengan
tembusan kepada bidang-bidang lain di BKKBN Propinsi dan instansi terkait di
Propinsi selambat-lambatnya 1 bulan sesudah bulan laporan.
1.
CARA-CARA
ANALISA
Tujuan
dari analisa ini adalah untuk melihat trend (perkembangan dengan cara
membandingkan hasil kegiatan pelayanan, kontrasepsi dari bulan
kebulan(tahun-ketahun).
Misalnya mengenai :
-
Pencapaian peserta KB dari bulan ke bulan.
-
Komposisi alat kontrasepasi yang dipakai.
-
Perkiraan pencapaian diakhir tahun anggaran
-
Dan lain-lain.
3.
MONITORING
DAN EVALUASI SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI
Dalam
pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kontrasepsi masih dirasakan adanya
kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan
evaluasi. Melalui sitem Pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi dari hasil
monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang
timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan.
a.
Cakupan Laporan.
Dalam
melakukan monitoring dan evaluasi tehadap cakupan terhadap laporan meliputi
jumlah, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat lapangan
sampai ketingkat pusat.
b.
Kualitas
Data
Dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas dan pencatatan
dan pelaporan pelayanan kontrasepsi perlu dilihat bagaimana masukan laporanya,
baik laporan bulanan maupun laporan tahunan serta bagaimana informasi yang
disajikan setiap bulanan atau tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi
laporan mengalami keterlambatan dan cakupanya belum dapat optimal maupun
kualitas dan kuantitas datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal.
Keterlambatan penyajian data dan informasi setiap bulannya dapat disebabkan
oleh proses pengumpulan laporan yang terlambat serta banyaknya kesalahan
pengolahan ke bawah dan kesamping sehingga memperlambat proses pengolahanya.
c.
Tenaga
Dalam
melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga
dan kualitas tenaga:
·
Ketersediaan/jumlah
tenaga
Bagaimana
kondisi jumlah petugas RR Klinik yang melakukan pencatatan pelaporan pelayanan
kontrasepsi.
·
Kualitas
Tenaga
d.
Sarana
Dalam
melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana pendukung
kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan diantaranya :
·
Ketersediaan
formulir dan kartu
·
Ketersediaan
Buku Petunjuk Teknis Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
·
Ketersediaan
faksimili untuk seluruh Kabupaten/Kota untuk kecepatan pelaporan
·
Ketersedian
computer sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota
4.
PENDOKUMENTASIAN
RUJUKAN KB
Tujuan sistem rujukan disini adalah untuk meningkatkan mutu,
cakupan, dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu.
Perhatian khusus terutama ditujukan untuk menunjang upaya penurunan angka
kejadian efek samping, komplikasi, dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
System rujukan upaya kesehatan adalah suatau system jaringan
fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung
jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun
secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau
dan rasional, tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Dengan pengertian
tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada
fasilitas pelayanan yang lebih kompeten untuk penanggulangan masalah yang
sedang dihadapi.
Tata Laksana
Rujukan
Medik dapat belangsung:
1)
Internal
antar petugas disatu puskesmas
2)
Antara
puskesmas pembantu dengan puskesmas
3)
Antara
masyarakat dan Puskesmas
4)
Antara
satu Puskesmas dan Puskesmas lain
5)
Antar
Puskesmas dan Rumah Sakit, Laboratorium atau fasilitas pelayanan lainya
6)
Internal
antara bagian atau unit pelayanan dalam satu Rumah Sakit
7)
Antara
Rumah Sakit, Laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan Rumah Sakit
Laboratorium atau fasilitas pelayanan yang lain
Rangkaian jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan dalam system rujukan tersebut berjenjang dari yang paling
sederhana ditingkat keluarga sampai satuan fasiltas pelayanan kesehatan
nasional dengan dasar pemikiran rujukan ditujukan secara timbal balik kesatuan
fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, dan rasional serta tanpa
dibatasi oleh wilayah administrasi.
Tabel
Jaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rujukan
bukan berarti melepaskan tanggungjawab dengan menyerahkan klien-klien ke fasilitas
pelayanan kesehatan lainya, akantetapi karena kondisi klien yang mengharuskan
pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya rujukan.
Untuk itu
dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan :
1) Konseling tentang kondisi klien-klien
yang menyebabkan perlu dirujuk.
2) Konseling tentang kondisi yang
diharapkan diperoleh di tempat rujukan.
3) Informasi tentang fasilitas
pelayanan kesehatan tempat rujukan yang dituju.
4) Pengantar tertulis kepada fasilitas
pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini riwayat sebelunyaa serta
upaya/tindakan yang telah diberikan.
5) Bila perlu berikan upaya
mempertahankan keadaan umum klien
6) Bila perlu, karena kondisi klien,
dalam perjalanan menuju tempat rujukan harus didampingi perawat/bidan.
7) Menghubungi fasilitas pelayanan
tempat rujukan dituju agar memungkinkan segera menerima rujukan klien.
Fasilitas
pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setelah memberikan upaya
penanggulangan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan
klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebuh dahulu memberikan:
1) Konseling tentang kondisi klien
sebelum dan sesudah diberi upaya penaggulangan
2) Nasehat yang perlu diperhatikan
klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi
3) Pengantar tertulis kepada fasilitas
pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penanggulangan yang
telah diberikan serta saran-saran upaya pelayanan lanjutan yang harus
dilaksanakan,terutama tentang penggunaan kontrasepsi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu
kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan
oleh fasilitas pelayanan KB. Terdapat bermacam – macam kartu dalam
pencatatan dan pelaporan kontrasepsi. Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan
Formulir antara lain :
·
Kartu
Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
·
Kartu
Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
·
Kartu
Status Peserta KB (K/IV/KB/85)
·
Kartu
Klinik KB (R/I/KB/90)
·
Register
Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
·
Buku
Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepssi Pada Dokter/Bidan Praktek Swasta (B/I/DBS/10)
·
Laporan
Bulanan Tugas Penghubung Tentang Hasil Pelayanan Kontrasepsi Oleh Dokter/Bps
(F/I/PH/DBS/10)
·
Laporan
Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
·
Rekapitulasi
Laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90)
Setelah pencatatan dilakukan maka catatan pelayanan
kontrasepsi tersebut masing-masing dikirim kepada: BKKBN Pusat, BKKBN
Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksan atingkat Kabupaten/Kotamadya, Camat, dan
Arsip. Pencatatan tersebut juga dianalisa untuk melihat trend (perkembangan
dengan cara membandingkan hasil kegiatan pelayanan, kontrasepsi dari bulan
kebulan(tahun-ketahun).
Lampiran 1
FORMULIR
PENCATATAN DAN PELAPORAN KB
ASUHAN KEBIDANAN PELAYANAN KB PADA
NY…….
DI………………………………………
Tanggal :……………………………..
Jam
:…………………………….
A.
Data Subjektif
1.
Biodata
Nama
:
Umur
:
Suku/Bangsa
:
Agama
:
Pendidikan
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Nama
suami
:
Umur
:
Suku/Bangsa
:
Agama
:
Pendidikan
:
Pekerjaan
:
2.
Status kesehatan
a.
Datang pada tanggal:………………………………
b.
Keluhan:……………………………..
c.
Alasan kunjungan:………………………………
d.
Riwayat menstruas
1.
Haid pertama:……………………………….
2.
Siklus :……………………………….
3.
Banyaknya:……………………………….
4.
Dismenorhoe:……………………………….
5.
Lamanya:……………………………….
6.
Sifat darah:……………………………….
7.
Keputihan:……………………………….
e.
Riwayat kehamilan, persalinan dan nifas yang lalu
f.
Riwayat kehamilan ini:
1.
Tujuan berKB
:……………………………………………..
2.
HPHT
:…………………………………………….
3.
Lama menstruasi :…………………………………………….
g.
Riwayat penyakit
1.
Penyakit sistemik :……………………………………………
2.
Penyakit keturunan :…………………………………………..
h.
Riwayat social
1.
Status
perkawinan :…………………………………………….
2.
Usia
ibu saat menikah……….tahun dengan suami usia……..tahun
3.
Riwayat
KB
:…………………………………………..
4. Pengambil
keputusan dalam keluarga:…………………………………….
5. Konsumsi
obat-obatan :………………………………………
6. Kebiasaan
merokok
:………………………………………
7.
Pola
aktivitas
:………………………………………
8. Petugas
KB yang diinginkan :………………………………………
B.
Data Objektif
1.
Pemeriksaan fisik
a.
Kesadaran
:……………………………………….
b.
TTV
: TD :…….mmHg N :………x/mnt R :…….x/mnt
S:…….0C
BB:……………….kg
TB :……………..cm
c.
Kepala
Bentuk
:…………………………………………
Rambut
:…………………………………………
Muka
:…………………………………………
Mata
:………………………………………..
Mulut dan
gigi :………………………………………..
d.
Leher
KGB
:……………………………………….
Kelenjar
tyroid :……………………………………….
JVP
:………………………………………
e.
Dada dan Payudara
1.
Dada
Bentuk dan
gerak :………………………………………
Bunyi jantung
:……………………………………..
Bunyi
paru
:………………………………………
2.
Payudara
Bentuk
:……………………………………..
Keadaan
:……………………………………..
Putting
susu
:……………………………………..
Pebgeluaran
:……………………………………..
Rasa
nyeri
:……………………………………..
Masa
:…………………………………
f.
Abdomen
Bekas
luka
:…………………………..
Masa
:…………………………..
Balolotement
:……………………………
g.
Ekstremitas Atas dan bawah
1.
Atas
Keadaan
:…………………………….
Jumlah
jari :…………………………….
Lila
:…………………………….
2.
Bawah
Oedema
:…………………………….
Varises
:…………………………….
Reflek
patella :…………………………….
Jumlah
jari :…………………………….
Keadaan
:…………………………….
Pergerakan
:……………………………
A.
Assesment
DAFTAR PUSTAKA
BKKBN.1994.Informasi
Pelayanan Kontrasepsi . Jakarta
www.kesehatanibu.depkes.go.id
www.khanzhima.wordpress.com
www.babel.bkkbn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar