Sabtu, 17 Mei 2014

PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KB

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

   Sesuai dengan sistem Kesehatan Nasional, upaya kesehatan diselenggarakan melalui  upaya kesehatan Puskesmas, peran serta masyarakat dan rujukan upaya kesehatan.Puskesmas mempunyai pungsi sebagai pusat pengembangan peran serta masyarakat, pusat pembinaan kesehatan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat.Berdasarkan perkembangannya maka dalam pelayanan kesehatan masyarakat, aspek kuratif dan prepentif tidak dapat dipisahkan. Hal ini berarti dalam mengembangkan sitem pelayanan kesehatan di Indonesi kedua aspek ini tidak boleh dipisahkan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas. Departemen Kesehatan menyiapkan rencana induk pelayanan kesehatan terpadu di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1968 dalam rapat kerja kesehatan nasional, dicetuskan bahwa Puskesmas adalah merupakan sitem pelayanan kesehatan terpadu yang kemudian dikembangkan oleh pemerintah (Departemen Kesehatan) menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).  Puskesmas disepakati sebagai unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kuratif dan prefentif secara terpadu, meneluruh dan mudah dijangkau dalam wilayah kerja kecamatan atau sebagian kecamatan, dikotamadya atau kabupaten. 
 Selanjutnya puskesmas juga dilengkapi dengan  piranti manajerial  yaitu statifikasi puskesmas guna penilaian puskesmas, micro Planning untuk perencanaan dan lokakarya mini (lokmin) untuk pengorganisasian kegiatan dan pengembangan kerjasama tim dan program paket terpadu kesehatan dan keluarga berencana (posyandu) untuk pertanggung jawaban puskesmas terhadap pelayanan masyarakat.
Dalam rangka membina petugas kesehatan untuk dapat bekerjasama dalam tim sehingga dapat melaksanakan fungsi puskesmas dengan baik dikembangkanlah sebuah metode yang dikenal dengan Lokakarya Mini Puskesmas.  Lokakarya Mini Puskesmas merupakan suatu pertemuan antara petugas puskesmas dan petugas puskesmas dengan sektor terkait (lintas sektoral) untuk meningkatkan kerjasama tim, memantau cakupan pelayanan puskesmas serta membina peran serta masyarakat secara terpadu agar dapat meningkatkan fungsi puskesmas.


1.2  Tujuan

1.2.1 Tujuan Umum: 
 Tersedianya data dan informasi yang akurat, tepat waktu dab mutakhir secara periodik dan teratur untuk pengelolaa kesehatan masyarakat melalui puskesmas di berbagai tingkat administrasi.SP2TP bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (didalam dan diluar gedung)dapat dicatat serta dilaporkan kejenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala dan teratur, guna menunjang pengelolan upaya kesehatan masyarakat

1.2.2. Tujuan Khusus:
  1. Tersedianya data yang meliputi keadaan fisik, tenaga, sarana dan kegiatan pokok puskesmas yang akurat, tepat waktu dan mutakhir secara teratur
  1. Terlaksananya pelaporan data secara teratur ke berbagai jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan dan teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku
  1. Digunakan data tersebut untuk mengambil keputusan dalam rangka pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas diberbagai tingkat administrasi.
  1.  Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatn di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI no.63/Menkes/SK/II/1981
  1. Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu
  1. Terpadu merupakan gabungan dari berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas puskesmas.
  1. Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan adalah melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang berwenang berupa laporan lengkap pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format yang di tetapkan.
  1. Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiap triwulan adalah melakukan pencatatan data pada semua kegiatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulanan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang di tetapkan
  1. Pencatatn dan pelapopran rekapitulasi kegiatan yang di selenggarakan setiap triwulan dan tiap tahun adalah pencatatan data untuk semua kegiatan dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan, serta melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulanan dan tahunan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang telah di tetapkan.
2.2              Manfaat Pencatatan dan Pelaporan
Jenjang
Komponen atau unsur Yankes
Tingkat Rumah Tangga

Tingkat Masyarakat



Fasilitas pelayanan kesehatan professional Tingkat Pertama

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Profesinal Tingkat kedua

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Profesional Tingkat ketiga
Pelayanan kesehatan oleh individu atau oleh keluarganya sendiri.
Kegiatan swadaya masyarakat dalam menolong mereka sendiri oleh kelompok paguyuban, PKK, Saka Bhakti Husada, anggota RW,RT dan masyarakat (Posyandu).
Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Praktek Dokter Swasta, Bidan, Poliklinik Swasta

Rumah Sakit Kabupaten, RS Swasta, Laboratorium Klinik Swasta, dll.
Rumah Sakit Kelas B dan A serta lembaga Spesialitik Swasta, Lab. Kesehatan Daerah dan Lab Klinik Swasta
               No
Kehamilan
Persalinan
Bayi
Nifas
Cara
Tempat
Komplikasi
Penolong
Tgl.lahir/
Umur
Usia
Kehamilan
Ibu
Bayi
Pb/BB
Jenis
Klmn
Umur
Skrng
Laktasi
penyulit
1
23-2-2011
Aterm
Spontan
Klinik
Bidan
Tidak
Ada
Tidak
ada
Bidan
45cm/
3100g
Laki-
Laki
1 bln
Ada
Tidak
Ada
No
Jenis
Kontrasepsi
Mulai Memakaianti
Berganti/ ganti Cara
Tanggal
Oleh
Tempat
Keluhan
Tanggal
Oleh
Tempat
Alas an
1
Implant
1-8-2011
Bidan
Klinik
Bidan
Tidak
Ada
B E L U M
  1. Pengetahuan Ibu tentang alat kontrasepsi
  1. Pengetahuan Ibu tentang alat kontrasepsi yang dipakai sekarang.

No
Jenis Kelamin
umur
Keadaan
Usia Kehamilan
Jenis Persalinan
Tempat Persalinan
Penolong
Penyulit
BB
TB
Nifas
keadaan




  1. Diagnosa   :…………………………………………………………………………………………
  1. Masalah    :……………………………………………………………………………………………
  1. Kebutuhan :…………

1.3  Manfaat
Penulis dapat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan selama pendidikan.

1.4  Metode
Metode yang digunakan,penulis menggunakan metode penelitian dengan cara mencari informasi dari buku dan internet






BAB II
PEMBAHASAN


2.1              Pengertian Pencatatan Dan Pelaporan

Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan. Pencatatan dilakukan di atas kertas, disket, pita nam, pita film. Bentuk catatan dapat berupa tulisan, grafik, gambar dan suara. Selanjutnya untuk melengkapi pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan diakhiri dengan pembuatan laporan.
Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya disampaikan ke pihak yang berwenang atau berkaitan dengan kegiatan tertentu
.Pencatatan (recording) dan pelaporan(reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP).

Beberapa  pengertian dasar dari SP2T4P menurut DepKes. Ri (1992) adalah sebagai berikut:
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) didalam pelaksanaannya masih terbatas pada data yang merupakan hasil dari interaksi antara masyarakat dengan fasilitas kesehatan. SP2TP/SIMPUS dapat juga membantu dalam perencanaan program-program kesehatan di puskesmas. Namun dalam kenyataannya belum berjalan seperti yang harapkan, bahkan kehadiran  sistem pencatatan dan pelaporan di puskesmas dilihat sebagai suatu hal yang cukup membebani petugas puskesmas. Evaluasi dilakukan untuk mengkaji pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan di Puskesmas, menemukan masalah-masalah yang dihadapi baik dari aspek teknis dan non teknis.

1.      Memudahkan dalam mengelola informasi kegiatan di tingkat pusat,provinsi,dan kab/kota
2.      Memudahkan dalam memperoleh data untuk perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan
3.      Memudahkan dalam melakukan pembinaan tenaga kesehatan
4.      Memudahkan dalam melakukan evaluasi hasil






2.3              Tujuan Pencatatan Dan Pelaporan

         Tujuan umum:
Sistem pencatatan dan pelaporan bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas(di dalam dan di luar gedung) dapat di catat serta di laporkan ke jenjangselanjutnyasesuia dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat.
         Tujuan Khusus
1.        Tercatatanya semua data hasil kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar, berkelanjutan , dan teratur.
2.        Terlaporkannya data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah di tetapkan secara benar, berkelanjutan dan teratur.
3.        Menciptakan kondisi yang efektif dan efisien sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan kesenjangan.

2.4  Metode Penelitian Dalam Pencatan Dan Pelaporan

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan rancangan studi kasus dengan menggunakan metode kualitatif, maksudnya adalah untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dan secara detail pada proses pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas.

2.5  Hasil Penelitian Dalam Pencatatan Dan Pelaporan

Proses pelaksanaan SP2TP di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengalami berbagai hambatan, khususnya yang berkaitan dengan pengetahuan dan perilaku para pengelola dan pengguna data, yang kurang mendukung terhadap keberhasilan SP2TP. Kualitas aspek teknis yakni penguasaan tentang SP2TP, proses datanya, sarananya serta kapasitas SDM belum memadai dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Aspek sistem dalam konteks organisasional yang berkaitan dengan aspek perilaku khususnya menyangkut dengan peran, tugas dan tanggung jawab yang diwujudkan lewat sikap, motivasi dan tindakan nyata dalam pelaksanaan SP2TP dan pemanfaatan data secara konsisten belum nampak.

2.6  Ruang lingkup
·         SP2TP di lakukan oleh semua puskesmas termasuk puskesmas pembantu dan puskesmas keliling
·         Pencatatan dan pelaporan tercakup:  data umum dan data demografi wilayah kerja puskesmas, data ketenagaan dipuskesmas, data sarana yang dimiliki puskesmas dan data kegiatan pokok puskesmas meliputi 18 upaya pokok puskesmas baik di dalam atau di luar gedung
·         Pelaporan dilakukan secara periodik (bulanan,tribulanan, semester dan tahunan.
2.7  Macam-macam Pencatatan
Model naratif atau narasi.
Sering di sebut tekhnik pencatatan yang berorientasi pada sumber data.
       Keuntungan:
1.      Sudah di kenal
2.      Udah di kombinasikan dengan cara dokumentasi lain
3.      Jika di tulis dengan tepat bisa mencakup seluruh keadaan pasien
4.      Mudah di tulis
         Kekurangan
1.      tidak terstruktur dan simpang siur datanya.
2.      Perlu banyak waktu
3.      Terbatas dengan kemampuan pelayanan kesehatan
4.      Informasi sulit untuk jangka panjang
Naratif adalah model lama, tradisional yang paling fleksible. Sistem pencatatan naratif cara penulisannya mengikuti dengan ketat urutan kejadian atau kronologis. Dengan cara naratif ini tiap institusi mempunyai kebijakan sendiri dalam sistem pencatatan.

2.8  Pengelolaan Pencatatan dan Pelaporan

A.       Pencatatan
Semua kegiatan pokok baik di dalam gedung maupun di luar gedung puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus di catat. Untuk memudahkan dapat menggunakan formulir standar yang telah di tetapkan SP2TP. Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagi berikut.
1.      Rekam Kesehatan  Keluarga(RKK)
Kegunaan untuk mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu keluarga. Penggunaan dalam anggota keluarga yang mengindap salah satu penyakit misalnya penderita TBC paru,Kusta, keluarga resiko tinggi yaitu ibu hamil resiko tinggi.
2.      Kartu rawat jalan
Merupakan kartu untuk pencatatan identitas dan status pasien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas.
3.      Kartu indeks penyakit
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas pasien , riwayat dan perkembangan penyakit
4.      Kartu Ibu
Merupakan  alat bantu untuk mengetahui identitas, status kesehatan dan riwayat kehamilan sampai kelahiran
5.      Kartu anak
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitative yang di berikan kepada balita dan anak pra sekolah
6.      KMS balita, anak sekolah
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas pelayanan  dan pertumbuhan yang di peroleh balita dan sekolah.
7.      KMS ibu hamil
Merupakan alat untuk mengetahui identitas dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan yang di terima ibu hamil.
8.      KMS usia lanjut(USILA)
Merupakan alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik maupun psikososial dan di gunakan untuk memantau kesehatan, deteksi dini penyakit, dan evaluasi kemajuan kesehatan USILA.
9.      Register       
Merupakan formulir untuk mencatat dan merekap data kegiatan baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas, yang telah di catat di kartu dan catatan lainnya
Ada beberapa jenis register sebagai berikut:
1)      nomor indeks pengunjung puskesmas
2)       rawat jalan
3)      register kunjungan
4)       register rawat inap
5)      register KIA dan KB
6)      register kohort ibu dan balita
7)      register deteksi dini tumbuh kembang dan gizi
8)      register penimbangan balita
9)      register imunisasi
10)  register gizi
11)   Register kapsul beryodium
12)   register anak sekolah
13)   sensus harian kunjungan, kegiatan KIA, imunisasi , dan penyakit.

B.              Pelaporan

            Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 590/BM/DJ/INFO/V/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan februari sampai dengan desember dalam tahun yang sama.


2.9 Batasan
Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang tepat dan benar diperlukan keseragaman pengertian sebagai berikut :
1.      Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.
2.      Peserta KB adalah pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi.
3.      Peserta KB baru adalah PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.
4.      Peserta KB lama adalah peserta KB yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.
5.      Peserta KB ganti cara adalah peseta KB yang berganti pemakaian dari satu metode kontrasepsi ke metode kontrasepsi lainnya.
6.      Pelayanan fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelyanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
7.      Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di dalam fasilitas pelayanan adalah pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB yang dilakukan dalam fasilitas pelayanan KB.
8.      Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di luar fasilitas pelayanan adalah pemberian peayanan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB (TKBK,Safari,Posyandu).
9.      Definisi fasilitas pelayanan KB:
a)      Fasilitas pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB,IUD bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
b)      Fasilitas pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimaldokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB,IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyratan untuk pelayanan kontap pria.
c)      Fasilitas pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
d)     Fasilitas pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan infertilitas dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.

10.  Status fasilitas pelayanan KB adalah status kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam 4 (empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
11.  Konseling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic dalam bentuk percakapan individual dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang telah dipilih.
12.  Konseling baru adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
13.  Konseling lama adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada peserta KB untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
14.  Akibat sampingan atau komplikasi adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
15.  Akibat sampingan atau komplikasi ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
16.  Akibat sampingan atau komplikasi berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontraspsi yang penanganannya memerlukan rawat inap.
17.  Kegagalan adalah terjadinya kehamilan pada peserta KB.

1.    LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN
Dalam upaya mewujudkan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi Gerakan Keluarga Berencana Nasional, hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap petugas dan pelaksana KB adalah mengetahui dan memahami batasan-batasan pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan serta mengetahui dan memahami berbagai jenis dan fungsi instrument-instrumen pencatatan dan pelaporan yang dipergunakan, cara-cara pengisiannya serta mekanisme dan arus pencatatan dan pelaporan tersebut.
1)      Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan Formulir.
a)      Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
Digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru dan pendaftaran ulang semua klinik KB.
Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan maret setiap tahun). KArtu ini berisi infomasi tentang identitas klinik KB, jumlah tenaga, dan sarana klinik KB serta jumlah desa di wilayah kerja klinik KB yang bersangkutan.


b)      Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
Dipergunakan sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bagi setiap peserta KB. Kartu ini diberikan terutama kepada peserta KB baru baik dari pelayanan KB jalur pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek swasta/apotek dan RS/Klinik KB swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu ini merupakan sarana untuk memudahkan mencari kartu status peserta KB (K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang kesertaan anggota binaannya di dalam berKB.
c)      Kartu Status Peserta KB (K/IV/KB/85)
Dibuat bagi setiap pengunjung baru klinik KB yaitu peserta KB baru dan peserta KB lama pindahan dari klinik KB lain atau tempat pelayanan KB lain. Kartu ini berfungsi untuk mencatat ciri-ciri akseptor hasil pemeriksaan klinik KB dan kunjungan ulangan peserta KB.
d)     Kartu Klinik KB (R/I/KB/90)
Dipergunakan untuk mencatat semua hasil pelayanan kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap hari pelayanan. Tujuan penggunaan register ini adalah untuk memudahkan petugas klinik KB dalam membuat laporan pada akhir bulan.
e)      Register Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
Dipergunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi) alat-alat kontrasepsi di klinik KB. Tujuan adalah untuk memudahkan membuat laporan tentang alat kontrasepsi setiap akhir bulan.
f)       Buku Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepssi Pada Dokter/Bidan Praktek Swasta (B/I/DBS/10)
Buku Bantu hasil pelayanan kontrasepsi dokter/bps ini digunakan oleh dokter/bps untuk mencatat hasil pelayanan peserta KB baru/ ulangan pada setiap hari pelayanan KB di tempat pelayanan dokter/ bps.
g)      Laporan Bulanan Tugas Penghubung Tentang Hasil Pelayanan Kontrasepsi Oleh Dokter/Bps (F/I/PH/DBS/10)
Formulir ini digunakan oleh penghubunng DBS untuk mencatat dan melaporkan hasil pelayanan kontrasepsi. Laporan ini dibuat dengan cara mengambil atau mencatat data/ informasi dari buku Bantu hasil pelayanan kontrasepsi pada dokter/ bps setiap akhir bulan.
h)      Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
Dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB didalam dan diluar klinik KB yang meliputi frekuensi pelayanan dan hasil pelayanan KB dan peserta ganti cara konseling, akibat sampingan/komplikasi dan kegagalan dan persediaan kontrasepsi diklinik KB dan didesa.
i)        Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90)
Digunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB diwilayah kabupaten/kotamadya (Rekapitulasi Laporan F/II/KB/90)
2)      Cara Pengisian Kartu, Register dan Formulir
A.    Kartu Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan umum
1)      Kartu ini digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama dan pendaftaran ulang semua klinik KB. Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan Maret setiap tahun). Kartu ini berisi informasi tentang identitas klinik, tenaga dan saran klinik KB yang bersangkutan.
2)      Kartu ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan tambahan lembar ”khusus” pada lembar pertama yang dipergunakan untuk laporan ke BKBN pusat.
3)      Ditandatangani oleh penanggung jawab klinik KB yang bersangkutan.
4)      Kartu pendaftaran ini setelah diisi dan masing – masing dikirim :

Ø  1 lembar K/O/KB/85 yang khusus (bagian sebelah kanan dari lembar pertama untuk BKBN pusat di Jakarta.
Ø  1 lembar untuk BKBN propinsi
Ø  1 lembar untuk Unit Pelaksana Propinsi
Ø  1 lembar untuk BKBN Kabupaten/kotamadya
Ø  1 lembar untuk Unit Pelaksana Kabupaten/Kotamadya.
Ø  1 lembar untuk arsip klinik KB yang bersangkutan.

B.     Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89)
Penjelasan Umum
1)      Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri diisi oleh klinik KB/RS pemerintah maupun swasta dan Dokter/Bidan yang berpraktek swasta, untuk diberikan kepada setiap peserta KB baru.
2)      Kartu ini dimaksudkan sebagai kartu tanda pengenal (kartu identitas) dan agar selalu dibawa keklinik KB/RS atau ketempat pelayanan KB lainnya yang dikehendaki  oleh peserta KB.
3)      Bagi peserta KB aktif yang masih menggunakan kartu lama (K/I/KB/85) dan ingin mendapatkan pelayanan KB melalui jalur swasta dapat pula diberikan kartu akseptor yang baru ini.
4)      Apabila kartu ini hilang, rusak (tidak dapat dibaca lagi) atau peserta KB yang bersangkutan berganti cara  maka harus diganti dengan kartu yang baru.


C.     Kartu Tanda Status Peserta Keluarga Berencana ( KB/IV/KB/85)
Penjelasan umum.
Ø  Kartu Status Peserta KB diisi dan diberikan lagi setiap pengunjung baru, yaitu pengunjung yang datang keklinik KB dengan status sebagai peserta KB baru atau peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Ø  Kartu Status Peserta KB ini terdiri dari dua halaman :
1)      Halaman  belakang, dipergunakan untuk catatan pemeriksaan lanjutan apabila peserta KB melakukan kunjungan ulangan keklinik.
2)       Halaman depan terdiri dari dua bagian yaitu:

a)      Bagian sebelah kiri, untuk mencatat ciri-ciri peserta KB. Bagian ini terutama dimaksudkan untuk mencatat cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru maupun peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Data dibagian ini sangat diperlukan apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri akseptor KB secara Nasional maupun tingkat wilayah lainya.
b)      Bagian sebelah kanan, untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
c)      Petugas klinik KB yang melakukan pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan nama terang pada K/IV/KV/85 di tempat yang telah disediakan.

D.    Register Alat-alat Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)

1)      Register ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V : “Persediaan Kontrasepsi di Klinik KB”.
2)      Pada setiap hari pelayanan, semua penerimaan dan pengeluaran kontrasepsi dicatat/dibukukan dalam register alat-alat kontrasepsi ini.
3)      Setiap baris menunjukan penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu. Pada hari/tanggal berikutnya,
4)      pengeluaran/pemasukan dicatat pada hari/tanggal berikutnya, emikian seterusnya untuk setiap hariplayanan, sampai habis periode satu bulan.
5)      Setelah sampai pada hari/tanggal terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan penjumlahan untuk penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu bulan.
6)      Disamping, kedalam register ini dituliskan pula siss(stock) alat-alat kontrasepsi yang ada diklinik KB pada akhir bulan.
7)      Untuk tiap hari dalam bulan berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman) baru.
                                                                 
E.     Laporan Bulanan Klinik Keluarga Berencana (F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
1)      Laporan bulanan klinik KB dibuat oleh petugas klinik KB sebulan sekali, yaitu pada setiap akhir bulan kegiatan pelayanan kontrasepsi di klinik KB.
2)      Laporan bulanan klinik KB sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan pelayanan kontrasepsi dan hasilnya, yaitu pelayanan oleh klinik KB (di dalam dan diluar klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD diwilayah binaan klinik KB yang bersangkutan.
3)      Laporan bulanan klinik KB ditandatangani oleh pimpinan klinik KB atau petugas yang ditunjuk.
4)      Laporan bulanan klinik KB dibuat rangkap 5(lima), yaitu:
Ø  1 (satu) lembar dikirim ke BKKBN Pusat
Ø  1(satu) lembar dikirim ke BKKBN Kabupaten Kota Madya
Ø  1 (satu) lembar dikirim ke Unit Pelaksana tingkat Kabupaten Kota Madya
Ø  1 (satu) lembar dikirim ke Camat
Ø  1 (satu) lembar sebagai arsip untuk klinik kB yang bersangkutan
5)      Laporan bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat (Minat Biro Pencatatan dan Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop khusus tanpa dibubuhi perangko dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
6)      Pengisian laporan bulanan klinik kB ini didasarkan pada data yang terdapat dalam:

·         Register klinik KB (R/I/KB/89)
·         Register alat kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
·         Laporan bulanan PLKB (F/I/PLKB/90)
·         Laporan-laporan serta catatan-catatan lainya.
F.      Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB (REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
1)   Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebulan sekali, yaitu pada awal bulan berikutnya dari bulan laporan. Tujuannya untuk melaporkan seluruh kegiatan pelayanan KB dan hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada di suatu wilayah kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
2)   Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini dibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirim kepada:
·      1 (satu) lembar untuk BKKBN Propinsi.
·      1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan KB Departemen Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
·      1 (satu) lembar untuk arsip.
3)   Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini harus sudah dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang bersankutan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan laporan. Lembar rekapitulasi ini ditandatangani oleh Kepala BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.

2      MEKANISME DAN ARUS PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI.

                         1.            Pada waktu mendaftar untuk pembukuan/peresmian klinik KB baru dibuat Kartu Pendaftaran Klinik KB(K/O/KB/85) dalam rangkap 5, masing-masing untuk BKKBN Pusat, BKKBN Propinsi, Unit pelaksana KB tingkat propinsi, BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksana KB tingkat kabupaten /kotamadya dan arsip.
                         2.            Setiap bulan maret dilakukan pendaftaran ulang klinik KB dengan mengisi K/O/KB/85 untuk setiap klinik KB. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan ”updating” data dan informasi mengenai klinik KB yang bersangkutan.
                         3.            Bagi setiap pengunjung baru di Klinik KB, yaitu meliputi peserta KB baru dan peserta KB pindahan dari klinik KB atau tempat pelayanan kontrasepsi lainya, dibuatkan Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89) untuk peserta KB yang bersangkutan.
                         4.            Bagi setiap pengunjung baru tersebut dibuat pula kartu status peserta KB (K/IV/KB/85) yang antara lain memuat ciri-ciri peserta KB yang bersangkutan. Kartu ini disimpan di klinik KB yang bersangkutan untuk digunakan kembali sewaktu peserta KB melakukan kunjungan ulang di klinik tersebut. Untuk seorang peserta KB, menurut seri peserta KB dalam K/IB/KB/85 harus sama dengan nomor seri peserta KB pada K/I/KB/89.
                         5.            Semua hasil pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari, baik didalam maupun diluar klinik KB tersebut, dicatat didalam register klinik KB (R/I/KB/90).
                         6.            Semua penerimaan/pengeluaran alat kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari dicatat di dalam Register alat-alat kontrasepsi Klinik KB (R/II/85).
                         7.            Setiap akhir bulan, data pada R/I/KB/90 dan R/II/KB/85 dijumlahkan untuk selanjutnya dimasukan kedalam Laporan Bulanan Klinik KB.
                         8.            Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dibuat oleh petugas klinik KB setiap awal bulan berikutnya dengan sumber-sumber data dari R/T/KB/90, R/II/KB/85 dan F/I/PLKB/90. Laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/90) dibuat dalam rangkap 5, masing-masing dikirim kepada: BKKBN Pusat, BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksan tingkat Kabupaten/Kotamadya, Camat, dan Arsip.
Selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya, laporan ini sudah harus dikirimkan dari klinik KB.
a.       Lembar pertama Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Pusat minat Biro Pencataan dan Pelaporan, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b.      Lembar kedua Lembar Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dikirim ke BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
c.       Lembar ketiga Laporan Bulanan Klinik Kb (F/II/KB/90) dikirim ke Unit Pelaksana Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
d.      Lembar keempat Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)dikirim ke Camat yang bersangkutan, minat Pengawas PLKB selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
      9.            BKKBN Kabupaten/Kotamadya setiap bulan merekapitulasi F/II/Kb/90 yang diterima dari klinik KB diwilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan kedalam Rek/F/II/KB/90. Rekapitulasi ini dibuat dalam rangkap tiga masing-masing untuk dikirimkan ke BKKBN Propinsi,
Unit Pelaksana Depkes tingkat Kabupaten/Kotamadya, dan Arsip.
a.       Rekapitulasi laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Propinsi selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b.      Lembar kedua Rekapitulasi laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke Unit Pelaksana KB Depkes di Kabupaten/Kotamadya diwilayah kerjanya selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
  10.            BKKBN Pusat (Biro Pencatatan dan Pelaporan)
Menyampaikan umpan balik ke komponen-komponen di BKKBN Pusat, BKKB Propinsi dan Instasi lain di tingkat pusat selambt-lambatnya 2 bulan sesudah bulan laporan.
  11.            BKKBN Propinsi di Bidang Bina Program.
Menyampaikan umpan balik kepada BKKBN Kabupaten/Kotamadya di wilayah kerjanya dengan tembusan kepada bidang-bidang lain di BKKBN Propinsi dan instansi terkait di Propinsi selambat-lambatnya 1 bulan sesudah bulan laporan.
1.      CARA-CARA ANALISA
Tujuan dari analisa ini adalah untuk melihat trend (perkembangan dengan cara membandingkan hasil kegiatan pelayanan, kontrasepsi dari bulan kebulan(tahun-ketahun).
Misalnya mengenai :
-       Pencapaian peserta KB dari bulan ke bulan.
-       Komposisi alat kontrasepasi yang dipakai.
-       Perkiraan pencapaian diakhir tahun anggaran
-       Dan lain-lain.

3.        MONITORING DAN EVALUASI SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI
Dalam pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kontrasepsi masih dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui sitem Pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan.
a.        Cakupan Laporan.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi tehadap cakupan terhadap laporan meliputi jumlah, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat lapangan sampai ketingkat pusat.
b.      Kualitas Data
Dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas dan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi perlu dilihat bagaimana masukan laporanya, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan serta bagaimana informasi yang disajikan setiap bulanan atau tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan mengalami keterlambatan dan cakupanya belum dapat optimal maupun kualitas dan kuantitas datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian data dan informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan laporan yang terlambat serta banyaknya kesalahan pengolahan ke bawah dan kesamping sehingga memperlambat proses pengolahanya.
c.       Tenaga
Dalam melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas tenaga:
·         Ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaimana kondisi jumlah petugas RR Klinik yang melakukan pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
·         Kualitas Tenaga
d.   Sarana
Dalam melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana pendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan diantaranya :
·         Ketersediaan formulir dan kartu
·         Ketersediaan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
·         Ketersediaan faksimili untuk seluruh Kabupaten/Kota untuk kecepatan pelaporan
·         Ketersedian computer sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota
4.    PENDOKUMENTASIAN RUJUKAN KB
Tujuan sistem rujukan disini adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan, dan efisiensi pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi secara terpadu. Perhatian khusus terutama ditujukan untuk menunjang upaya penurunan angka kejadian efek samping, komplikasi, dan kegagalan penggunaan kontrasepsi.
System rujukan upaya kesehatan adalah suatau system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun secara horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional, tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Dengan pengertian tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten untuk penanggulangan masalah yang sedang dihadapi.
Tata Laksana
Rujukan Medik dapat belangsung:
1)           Internal antar petugas disatu puskesmas
2)           Antara puskesmas pembantu dengan puskesmas
3)           Antara masyarakat dan Puskesmas
4)           Antara satu Puskesmas dan Puskesmas lain
5)           Antar Puskesmas dan Rumah Sakit, Laboratorium atau fasilitas pelayanan lainya
6)           Internal antara bagian atau unit pelayanan dalam satu Rumah Sakit
7)           Antara Rumah Sakit, Laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan Rumah Sakit Laboratorium atau fasilitas pelayanan yang lain

Rangkaian jaringan fasilitas pelayanan kesehatan dalam system rujukan tersebut berjenjang dari yang paling sederhana ditingkat keluarga sampai satuan fasiltas pelayanan kesehatan nasional dengan dasar pemikiran rujukan ditujukan secara timbal balik kesatuan fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, dan rasional serta tanpa dibatasi oleh wilayah administrasi.
Tabel
Jaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rujukan bukan berarti melepaskan tanggungjawab dengan menyerahkan klien-klien ke fasilitas pelayanan kesehatan lainya, akantetapi karena kondisi klien yang mengharuskan pemberian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya rujukan.

Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan :
1)      Konseling tentang kondisi klien-klien yang menyebabkan perlu dirujuk.
2)      Konseling tentang kondisi yang diharapkan diperoleh di tempat rujukan.
3)      Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan yang dituju.
4)      Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini riwayat sebelunyaa serta upaya/tindakan yang telah diberikan.
5)      Bila perlu berikan upaya mempertahankan keadaan umum klien
6)      Bila perlu, karena kondisi klien, dalam perjalanan menuju tempat rujukan harus didampingi perawat/bidan.
7)      Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkinkan segera menerima rujukan klien.



Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setelah memberikan upaya penanggulangan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebuh dahulu memberikan:
1)      Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penaggulangan
2)      Nasehat yang perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penggunaan kontrasepsi

3)      Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penanggulangan yang telah diberikan serta saran-saran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan,terutama tentang penggunaan kontrasepsi.

BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.  Terdapat bermacam – macam kartu dalam pencatatan dan pelaporan kontrasepsi. Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan Formulir antara lain :
·         Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
·         Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
·         Kartu Status Peserta KB (K/IV/KB/85)
·         Kartu Klinik KB (R/I/KB/90)
·         Register Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
·         Buku Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepssi Pada Dokter/Bidan Praktek Swasta (B/I/DBS/10)
·         Laporan Bulanan Tugas Penghubung Tentang Hasil Pelayanan Kontrasepsi Oleh Dokter/Bps (F/I/PH/DBS/10)
·         Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
·         Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90)
Setelah pencatatan dilakukan maka catatan pelayanan kontrasepsi tersebut masing-masing dikirim kepada: BKKBN Pusat, BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksan atingkat Kabupaten/Kotamadya, Camat, dan Arsip. Pencatatan tersebut juga dianalisa untuk melihat trend (perkembangan dengan cara membandingkan hasil kegiatan pelayanan, kontrasepsi dari bulan kebulan(tahun-ketahun).


Lampiran 1
FORMULIR PENCATATAN DAN PELAPORAN KB
ASUHAN KEBIDANAN PELAYANAN KB PADA NY…….
DI………………………………………

Tanggal  :……………………………..
Jam        :…………………………….
A.      Data Subjektif
1.       Biodata

Nama                           :
Umur                           :
Suku/Bangsa               :
Agama                         :
Pendidikan                  :
Pekerjaan                     :
Alamat                        :
Nama suami                :
Umur                           :
Suku/Bangsa               :
Agama                         :
Pendidikan                  :
Pekerjaan                     :

2.       Status kesehatan
a.       Datang pada tanggal:………………………………
b.      Keluhan:……………………………..
c.       Alasan kunjungan:………………………………
d.      Riwayat menstruas
1.       Haid pertama:……………………………….
2.       Siklus :……………………………….
3.       Banyaknya:……………………………….
4.       Dismenorhoe:……………………………….
5.       Lamanya:……………………………….
6.       Sifat darah:……………………………….
7.       Keputihan:……………………………….
e.      Riwayat kehamilan, persalinan dan nifas yang lalu
f.        Riwayat kehamilan ini:
1.       Tujuan berKB            :……………………………………………..
2.       HPHT                        :…………………………………………….
3.       Lama menstruasi         :…………………………………………….
g.       Riwayat penyakit
1.       Penyakit sistemik     :……………………………………………
2.       Penyakit keturunan   :…………………………………………..
h.      Riwayat social
1.         Status perkawinan        :…………………………………………….
2.         Usia ibu saat menikah……….tahun dengan suami usia……..tahun
3.         Riwayat KB                  :…………………………………………..
4.         Pengambil keputusan dalam keluarga:…………………………………….
5.         Konsumsi obat-obatan        :………………………………………
6.          Kebiasaan merokok           :………………………………………
7.         Pola aktivitas                    :………………………………………
8.         Petugas KB yang diinginkan  :………………………………………
B.      Data Objektif
1.       Pemeriksaan fisik
a.       Kesadaran          :……………………………………….
b.      TTV                   : TD :…….mmHg   N :………x/mnt     R :…….x/mnt   S:…….0C                             BB:……………….kg                                             TB :……………..cm
c.       Kepala
Bentuk                 :…………………………………………
Rambut                :…………………………………………
Muka                   :…………………………………………
Mata                    :………………………………………..
Mulut dan gigi       :………………………………………..
d.      Leher
KGB                    :……………………………………….
Kelenjar tyroid     :……………………………………….
JVP                    :………………………………………
e.       Dada dan Payudara
1.       Dada
Bentuk dan gerak    :………………………………………
Bunyi jantung           :……………………………………..
Bunyi paru               :………………………………………
2.       Payudara
Bentuk                     :……………………………………..
Keadaan                  :……………………………………..
Putting susu              :……………………………………..
Pebgeluaran              :……………………………………..
Rasa nyeri                :……………………………………..
Masa                       :…………………………………
f.      Abdomen
Bekas luka             :…………………………..
Masa                     :…………………………..
Balolotement         :……………………………
g.      Ekstremitas Atas dan bawah
1.       Atas
Keadaan        :…………………………….
Jumlah jari      :…………………………….
Lila                 :…………………………….
2.       Bawah
Oedema          :…………………………….
Varises            :…………………………….
Reflek patella   :…………………………….
Jumlah jari        :…………………………….
Keadaan          :…………………………….
Pergerakan      :……………………………
A.      Assesment




DAFTAR PUSTAKA

BKKBN.1994.Informasi Pelayanan Kontrasepsi . Jakarta
www.kesehatanibu.depkes.go.id
www.khanzhima.wordpress.com
www.babel.bkkbn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar